Zaat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” ( HR Bukhari Muslim )
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat 'ied.” Muttafaqun 'alaih. (HR.Bukhori dan Muslim).
Hukum Zakat Fitrah
Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa'i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha' kurma atau sha' gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak , dan orang dewasa dari kaum muslim.
Niat dan Doa
1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;
نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;
نويت أن أخرج زكاة الفطر عني وعن جميع ما يلزمني نفقاتهم شرعا فرضا لله تعالى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;
…
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri'an binti fardhana lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;
…
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;
(..…)
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri'an (……) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;
نويت أن أخرج زكاة الفطرعن زوجتي فرضا لله تعالى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Doa Menerima Zakat
اللهُ ا ا ارَكَ ا ا لَهُ لَكَ ا
Aajarakallahu fiimaa a'thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja'alahu laka thohuuron.
Artinya : Semoga Allah memberikan pahala pada barang-barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih ada sisakan dan semoga pula bermanfaat sebagai pembersih (dosa) bagimu.
Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat. Doa ini diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia.
zakat fitrah
Bayar Zakat Via Online
Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Apa, saat ini kebijakan acara sosial besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web nurul hayat.
Berikut langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :
Buka browser
Buka laman https://zakatkita.org
Muncul tampilan form pembayaran zakat
Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki
Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.
selengkapnya klik disini :klik zakatkitaorg
Komentar
Posting Komentar